Minggu, 10 Januari 2016

Peran Akuntan Profesional di lembaga pemerintah

“Tantangan APIP Indonesia Kelas Dunia”

Peran Akuntan Profesional di lembaga pemerintah akan dioptimalkan lewat pemberdayaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Mereka dituntut lebih berperan dalam aspek pengungkapan tindak pidana korupsi.

Akuntan Profesional di lembaga pemerintahan kini memainkan peran semakin krusial di era transparansi. Mereka dituntut berkembang secara kualitas dan profesionalisme, sekaligus harus berperan lebih optimal untuk menjaga entitas pemerintahan bebas korupsi.
Peran strategis APIP Indonesia ini akan dipacu dalam periode lima tahun mendatang. Cita-cita tersebut digaungkan bukan semata pertimbangan bahwa APIP memiliki peran strategis dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani. Tapi juga berkaca pada statistik kapasitas individu-individu tersebut yang berada di titik nadir.
Per posisi Desember 2014, 404 APIP se-Indonesia atau mencapai 85,23% masih menempati level I dari jumlah keseluruhan APIP nasional 474 orang. Sisanya 69 orang berada di level II, 1 orang berada di level III, dan belum ada satupun APIP berada di level IV dan V.
Realitas kurang menggembirakan tersebut terjadi pada level pusat dan daerah. Bila di pusat, APIP yang berada di level I prosentasenya 64,9% dari jumlah 49 orang sementara di level daerah menembus 88% dari jumlah 417 orang yang tercatat sebagai APIP.
“Target tahun 2019, 85% berada di level III dan 1% berada di level I,” ujar Kepala BPKP RI Ardan Adi Perdana dalam Konferensi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Tahun 2015 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Ardan sudah menggadang grand strategy mewujudkan asa tersebut. Pertama peningkatan kesadaran kepada APIP untuk memiliki kapabilitas berkelas dunia, penilaian secara mandiri berdasarkan standar internasional, proses penjaminan kualitas oleh BPKP, peningkatan kapabilitas secara mandiri oleh APIP kepada APIP, serta peningkatan kompetensi APIP melalui e-learning BPKP. Dia mengatakan APIP
dituntut menciptakan sistem peringatan dini serta menjadi solusi atas masalah bangsa pada tahun-tahun mendatang.
“Kini sudah ada kemajuan berdasarkan data 10 Oktober 2015, Level I menurun dari 404 orang menjadi 386 orang, level II naik dari 69 menjadi 88 orang dan level 3 sudah bertambah 2 orang dari sebelumnya 1 orang,” ujar anggota DPN IAI ini.
Di sisi lain, Ardan juga mengeluhkan keterbatasan auditor pemerintah. Ardan menyebut angka 12.832 auditor yang tersedia atau 22,6 persen dari total 45.560 yang dibutuhkan untuk seluruh Indonesia. Asumsinya, setiap kabupaten/kota membutuhkan sedikitnya 40 auditor, 60 auditor di tingkat provinsi, dan 205 untuk lembaga pusat.
“Dengan 12.000 auditor yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, akan memakan biaya besar untuk mengadakan pendidikan dan pelatihannya di Jakarta. Kami akan mengusahakan e-learning,” katanya.
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi menilai independensi auditor harus ditingkatkan. Yuddy mengakui adanya tekanan yang dilancarkan pimpinan lembaga terhadap auditor yang notabene adalah bawahannya saat melakukan pemeriksaan keuangan terhadap lembaga yang bersangkutan.
“Masih ada hambatan psikologis dari kepala daerah (terhadap auditor pemerintah). Sehingga auditor pemerintah masih terganggu independensinya,” kata menteri yang sebelumnya berkiprah Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya dan Partai Hati Nurani Rakyat itu.
Menurut Yuddy, auditor pemerintah berperan besar dalam persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah secara keseluruhan. Yuddy tak segan mengakui bahwa kesan yang ada di benak masyarakat tentang pemerintah masih buruk. Salah satunya adalah pemerintahan yang tidak efektif karena birokrasi yang masih berbelit-belit.
Posisi akuntan sektor publik menjadi krusial karena kinerja mereka turut mempengaruhi ketidakefektifan pemerintahan. Pemborosan ini bisa dicegah jika auditor pemerintah yang juga dikenal dengan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) melakukan pekerjaannya dengan maksimal.
“Selain bertugas sebagai konsultan, APIP juga tetap harus berperan sebagaiwatchdog (pengawas) terhadap kinerja pemerintahan yang kurang baik,” kata Yuddy.
Sementara itu Wakil Menteri Keuangan mendorong keberanian auditor untuk memeriksa dan mengungkapkan penyimpangan keuangan di lapangan. Secara teknis, Mardiasmo mensyaratkan tiga hal dalam konsep akuntabilitas yang menjadi tujuan kerja auditor pemerintahan.
Akuntabilitas, kata Mardiasmo, tidak melulu hanya sebatas pelaksanaan (compliance). Akuntabilitas harus dibuktikan dengan kinerja, yakni performa finansial, performa pengawasan, dan audit investigasi.
Good governance memang bertujuan mewujudkan transpransi dan akuntabilitas. Tapi substansi paling penting dalam penegakan good governance adalah pemberantasan korupsi. Buat apa transparan dan akuntabel kalau masih ada korupsi,” ujarnya. *ERV/AFM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar